Filsafat Islam | Filsafat Barat | Ilmu Sosial | Ilmu Ushuluddin | UIN Jakarta

Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan

0 Guncangan Besar (2); Demokrasi Saling Tuding


Ini bagian kedua dari tulisan serial saya tentang problematika putusan Mahkamah Konstitusi. lebih umum, tulisan ini mencoba menelaah konstelasi sosial-politik menjelang hajat lima tahunan mendatang. (Lihat, Putusan Sesat Mahkamah Konstitusi)

Masih seputar MK dan penangguhan putusan yang nantinya berpotensi menjadi sumber kekacauan pemilu. Bagi saya, MK sedang mencetak gambar buram dirinya sendiri setelah minggu lalu mengetuk putusan kontroversial atas uji materi UU 42 tahun 2008 tentang pilpres

Rahasia umum, kalau Undang-Undang Pilpres termasuk yang paling sering diujimaterilkan di Mahkamah Konstitusi, bisa jadi karena yang paling menohok dalam hal kemampuannya mengatur mekanisme pemilihan orang nomor wahid di Republik Indonesia. Meski sudah berkali-kali diolak, kali ini Majelis tak bisa mengelak untuk mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil meski memangguhkan putusannya hingga 2019.

Selain koalisi, dalam kurun waktu yang tak terpaut jauh Prof. Yusril Ihza Mahendra pun mengajukan permohonan uji materi terhadap UU yang sama. Sempat dituding nebis in idem, meskipun tak mendasar. karena bila diteliti dengan seksama terdapat hal mendasar yang membuat dua pengajuan tersebut berbeda. (Lihat, Membandingkan Petitum Yusril dan Efendi Gazali)

Sederhana sekali memahaminya, Koalisi yang diwakili oleh Efendi Gazali mengajukan uji materi berdasarkan kerugian konstitusional yang dialami dirinya sebagai pemilih, sedangkan Yusril berdasarkan hak konstitusionalnya selaku yang dipilih. Selain itu, pasal dan batu uji pasal hingga petitumnya juga memang berbeda.

Sehingga, perbedaan legal standing dari kedua pemohon tersebut memiliki implikasi  bagaimana keduanya mendapatkan putusan secara proporsional. Tak menutup kemungkinan, nantinya akan ada perubahan putusan untuk pengujian Yusril. Ini peluang kedua agar pemilu serentak sebagaimana dimaksud pasal norma Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945 dapat dilaksanakan tahun ini.

Pertanyaanya, akankah hakim berani mempertaruhkan wibawa Majelis di mata publik dengan memutuskan batal demi hukum atas pengujian sebelumnya? Atau lebih memilih berkelakar dengan dalih nebis in idem karena sudah diputus pada sidang sebelumnya, atau mungkin pula MK memilih adat lamanya, mengambil jalan tanpa keputusan hukum yang benar-benar bulat?

Ad Infinitum

Debat panjang konstitusi setidaknya pernah terjadi pada pemilu 2009, saat itu kita dibuat riuh oleh putusan Mahkamah Agung yang menolak hasil perolehan pileg tahap dua. Hal serupa kini sedang bergulir menjelang pemilu tahun ini. Didasari oleh semangat pembaharuan atas demokrasi kemudian malah menjadi momok praktik saling sandera antara elit politik menjelang dan setelah pemilu.

Sikap masing-masing partai politik mengenai putusan MK, sekurang-kurangngnya menjadi gambaran utuh konstelasi yang akan terjadi nanti. Blok partai politik dengan basis pemilih yang kuat akan berhadap-hadapan dengan partai yang mengandalkan kekuatan figure semata.yang pertama kita menemukan ada PDIP, Golkar, Demokrat, PPP dan PKS, sedangkan sisa lainnya masuk kategori kedua.

Dalam diskursus pemilu baru-baru ini, partai politik seperti sedang berbalas pantun, masing-masing saling tuding dengan kadar argumentasi selevel--dalam kamus Dony Gahral--"politik asjadut"; asal jadi duit atau "politik asjara"; asal jadi suara. Sekiranya tak menguntungkan popularitas, partai sungkan untuk membela.

Sehingga, bila kembali pada nasib putusan MK tadi, saya kok melihat partai politik lebih mendahulukan sikapnya pada persoalan dana saksi partai ketimbang UU Pilpres yang berkaitan dengan legal atau tidaknya pemilu dilaksanakan. Mereka malah sibuk kembali saling tuding, padahal konstitusionalitas pemilu saja belum terjawab seutuhnya di majelis MK atau mereka sedang diam-diam menyimpan "peluru terakhir" manakala partainya tergilas dalam pertarungan di pemilu mendatang.

Oleh karena itu, meskipun budaya saling gugat dalam tingkatan tertentu bisa terjebak kedalam sikap meremehkan wibawa institusi, tetapi dalam era demokrasi apa saja boleh digugat asal tak saling tuding. Inilah perdebatan ad infinitum dalam politik, persoalan hukum di Mahakamah Konstitusi akhirnya diseret sedemikian rupa dari arena hukum kedalam arena politik.

Desakralisasi

Beberapa bulan lalu, MK geger gara-gara pimpinannya tersandera kasus suap pilkada Lebak. Akibatnya, produk putusan MK mengalami desakralisasi ekstrim. Dengan demikian, publik sedang dihadapakan pada kenyataan pahit bahwa posisi MK sebagai penjaga konstitusi akhirnya diketahui sudah terjangkit syndrom menakutkan; serakah kuasa dan harta. kecurigaan publik yang selama ini tertahan oleh daya imun MK, kini sudah tak terbendung lagi.

Maka, kecurigaan publik terhadap adanya intrik politik dalam putusan pemilu serentak bisa dinilai wajar, apalagi sejak diketahui putusan tersebut sudah melalui RPH jauh-jauh hari. Lebih jauh, hal itu sebenarnya memiliki kaitan secara tidak langsung dengan demoralisasi yang terjadi ditubuh MK itu sendiri.

Selain itu, Desakralisasi institusi hukum sudah menjadi konsekuensi logis manakala politik terlalu arogan dan hukum sudah sedemikian manja ketika berhadapan dengan politik. Padahal dua kekuatan tersebut sebenarnya memiliki porsi masing-masing dan harusnya saling menguatkan.

Namun, saat kekacauan ini sudah dimulai, kita hanya berharap masih ada manusia Indonesia yang berpikir jernih bahwa kepentingan politik sebaiknya ditunda demi kepentingan hukum. Hajat lima tahunan yang akan kita selenggarakan beberapa bulan lagi mestinya mampu merumuskan kepemimpinan nasional yang searah dengan tantangan bangsa kedepan. Bukan sekedar saling gugat dan saling tuding tetapi saling merekat antar seluruh eksponen demi Indonesia raya. Merdeka!
Read more

0 Guncangan Besar (1): Putusan Sesat Mahkamah Konstitusi



Beberapa hari lalu, Mahkamah Konstitusi membuat putusan fenomenal dalam sidang uji materi atas UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Alih-alih membuat putusan yang bijaksana, MK justru disandera palu sendiri lantaran telah melakukan kesalahan administratif yang serius dalam penangguhan putusan pemilu serentak hingga pemilu tahun 2019.

Penangguhan amar putusan sendiri rasanya sulit diterima oleh akal sehat, karena aturan proseduralnya menyatakan bahwa putusan MK harusnya berlaku sesaat setelah pengucapan putusan.

Sehingga dapat dipastikan, penangguhan tersebut hanya akan memicu perdebatan ad infinitum, bukan hanya menyangkut legalitas pemilu semata tetapi juga kemungkinan turut tersulutnya gejolak sosial-politik yang akibatnya bisa saja lebih pahit ketimbang putusan pemilu serentak diselenggarakan tahun ini.

Apabila diamati, deretan masalah tersebut menghablur ke publik secara sporadis, mulai dari soal legitimasi hingga keabsahan pemilu. Dua arah informasi tersebut telah menggugat kepercayaan publik terhadap pemilu, bahkan lebih jauh terhadap institusi pemerintahan.

Oleh karena itu, tuduhan bahwa konstitusionalitas pemilu tak memiliki kaitan dengan legitimasi politik, justru tampak seperti menyederhanakan persoalan. karena buktinya, persoalan tersebut malah terjalin kelindan dengan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pertanyaannya, bukankah adanya kepercayaan kuat dari publik juga termasuk persoalan legitimasi?

Sungguh tak bisa dibayangkan manakala pemilu nanti hanya berbuah simalakama, negara bangkrut gara-gara tak memiliki kepala negara yang legitim menurut konstitusi. Apa mungkin kita kembali pada era PDRI? Atau membentuk presidium nasional hanya karena tak ada argumentasi hukum yang mengakui sah atau tidaknya seorang kepala negara.

Selain itu, dalam beberapa diskusi tentang putusan MK seringkali kita menemukan argumentasi yang berujung pada persiapan teknis penyelenggaraan pemilu. Logika tersebut dibangun berdasarkan akibat hukum atas putusan pemilu serentak, padahal menyesatkan jika ditinjau dari kapasitas MK sebagai penguj bukan pembuat norma Undang-Undang.

Kesesatan berfikir ini terkesan sengaja diproduksi untuk "mengkondisikan" wacana publik dari persoalan sebenarnya, tanpa disadari sikap tersebut telah membuat kita terjerembab pada sikap mendikte konstitusi untuk persoalan teknis dan kepentingan jangka pendek. Akibatnya, kita telah melupakan sisi lain yang lebih substantif, yaitu sikap konstutisional dalam penyelenggaran pemilu itu sendiri.

Oleh karena itu, Tuduhan bahwa pemilu serentak untuk 2014 akan menciptakan kondisi kekacauan dalam penyelenggaraan pemilu, kiranya dapat dibalik menjadi penangguhan putusanlah yang menjadi sumber kekacauan sebenarnya.




Read more

0 Masnur Marzuki: MK Langgar Norma Institusi!


Oleh : Ramdhany

Sebenarnya tidak ada masalah mengenai putusan MK mengenai pemilu itu serentak. Tetapi justeru yang menjadi permasalahan dan menimbulkan berbagai kritikan adalah putusan yang mensyaratkan bahwa pemilu serentak baru berlaku untuk pemilu 2019 bukan pemilu 2014.

Dari putusan MK itu muncul pertanyaan apakah pemilu 2014 nanti itu konstitusional ataukah inkonstitusional? dari itu munculah beberapa tanggapan yang mencoba menjawab pertanyaan tersebut.

Mahfud menyatakan bahwa putusan itu sah meskipun datangnya terlambat dan pemilu 2014 konstitusional. Tetapi lain halnya dengan Mahfud, Yusril menyatakan bahwa pemilu 2014 itu inkonstitusional jika mengacu pada putusan MK tersebut. (Lebih lanjut silahkan baca: Putusan MK Kontroversial, Apa Kata Yusril dan Mahfud?)

Menurut pengamat hukum Masnur Marzuki menyatakan bahwa hasil dari pemilu 2014 nanti itu konstitusional. Karena meskipun MK telah membatalkan beberapa pasal dalam UU Pemilu, tetapi MK memiliki beberapa alasan dan pertimbangan sehingga menjadi suatu norma hukum yang bersifat kondisional.

Melalui pesan singkat yang diterima tim redaksi Masnur secara jelas menyatakan "Apa yang dilakukan MK dalam putusannya itu melanggar norma institusi MK secara prosedural. Tapi MK punya dalil bahwa keadilan substantif bisa kesampingkan keadilan prosedural". (Ahad, 26/01)

Artinya meskipun MK Secara ilmiah dan teorinya tidak boleh membuat suatu norma hukum karena kewenangan MK hanya sebatas menafsirkan Undang-undang, akan tetapi dalam prakteknya bisa saja terjadi. Dalam hal itu MK beralasan untuk menegakan keadilan substantif.
Read more

0 Idealisme Politik Di Mata Yusril*


Disusun oleh : Ramdhany

Mohammad Natsir mengatakan kepada saya bahwa perjuangan politik itu kadang-kadang seperti menghadapi 'tembok tebal' yang sulit dihancurkan. Namun ketika seseorang berjuang, dia melakukan sesuatu di atas suatu dasar pemikiran dan keyakinan. Pemikiran dan keyakinan itulah yang dalam bahasa sederhana disebut sebagai ideologi dan sekaligus idealisme.

Ideologi adalah keyakinan akan sesuatu yang dianggap sebagai kebaikan yang diartikulasikan ke dalam suatu tindakan atau gerakan. Di dalamnya terkandung idealisme, sesuatu yg dianggap ideal dan baik yg harus diperjuangkan secara terus menerus.. Perjuangan takkan pernah berhenti dari zaman ke zaman. Karena setiap zaman akan memunculkan tantangan tersendiri yang memerlukan jawaban.

Pemimpin lahir dan mati, silih berganti memperjuangan idealisme. Ada kalanya mereka menang, ada kalanya mereka tewas dan binasa. Tak ada kata mengalah dalam memperjuangkan idealisme, walau terkadang banyak pejuang yang kalah dan dikalahkan.

Natsir dan banyak pengikutnya bisa dikatakan sebagai orang-orang yang tidak mengenal kata kalah. Namun mereka seringkali dikalahkan.

Kalah dan menang, terkadang hanyalah soal waktu. Biarlah idealisme itu tetap tersimpan di hati dan pikiran. Suatu ketika dia akan menang.

Kami adalah orang-orang yang percaya bahwa apa yang kami anggap kebenaran pada dasarnya akan tetap tegak dan menang. Walau untuk sementara waktu, mungkin saja dia dikalahkan. Namun tetaplah berjuang, apapun yg akan terjadi.

Negara ini, Republik Indonesia, adalah negara kita bersama. Kita bisa berbeda visi bagaimana membina dan mengelolanya. Saya takkan kehilangan idealisme bagaimana membuat bangsa dan negara ini menjadi lebih baik, walau sering saya berbeda pendapat dengan yang lain mengenai sesuatu hal.

Saya belajar banyak dari sudut keilmuan untuk menata bangsa dan negara ini. Juga belajar dari banyak pengalaman sulit dalam menanganinya. Semuanya itu menjadi bahan pelajaran, bukan buat saya sendiri saja, tetapi juga buat orang lain, generasi yang akan datang.

Umur manusia sangatlah pendek, umur sebuah bangsa dan negara begitu panjang dan tak terbatas. Karena itu, hendaknya setiap orang tidak berpikir untuk sesuatu yang pendek. Mereka harus berpikir tentang kebaikan bangsanya ke depan. Pikiran-pikiran seperti itu terkadang tidak terpahami kecuali bagi mereka yg mau merenung dalam-dalam.

Zaman ini banyak orang berpikir instan, cepat dan sederhana, lalu kemudian kehilangan kedalaman dan idealismenya. Namun, jangan lupakan misi dan tujuan kehidupan kita dalam membangun bangsa dan negara. Kita harus melangkah ke depan.

MERDEKA ! ! !

*Tulisan ini bersumber dari kuliah twitter Prof. Yusril Ihza Mahendra dengan perubahan seperlunya tanpa mengurangi substansi tulisan.
Read more

0 5 Alasan MK Menunda Pemilu Serentak



Dibawah ini, salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan sidang uji materi UU No 42 Tahun 2008 atas nama Efendi Gazali sebagai Pemohon dengan nomor perkara 14/PUU-XI/2013. Pertimbangan tersebut yang menjadi dasar Mahkamah Konstitus untuk menunda pemilu serentak tahun 2014 hingga pemilu tahun 2019 yang akan datang.

PUTUSAN SIDANG

Menimbang bahwa meskipun permohonan pemohon berasalan menurut hukum, Mahkamah harus mempertimbangkan pemberlakuan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak, sebagaimana dipertimbangkan berikut:
  1. Bahwa tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2014 telah dan sedang berjalan mendekati waktu pelaksanaan. Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan umum, baik Pilpres maupun Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan, telah dibuat dan diimplementasikan sedemikian rupa. Demikian juga persiapan-persiapan teknis yang dilakukan oleh penyelenggara termasuk persiapan peserta pemilihan umum dan seluruh masyarakat Indonesia telah sampai pada tahap akhir, sehingga apabila Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tata cara dan persyaratan pelaksanaan Pilpres yang akan diputuskan dalam perkara ini harus diberlakukan segera setelah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum maka tahapan pemilihan umum tahun 2014 yang saat ini telah dan sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat, terutama karena kehilangan dasar hukum. Hal demikian dapat menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2014 mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945;
  2. Selain itu, dengan diputuskannya Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tata cara dan persyaratan pelaksanaan Pilpres maka diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak. Berdasarkan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945, ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum haruslah diatur dengan Undang-Undang. Jika aturan baru tersebut dipaksakan untuk dibuat dan diselesaikan demi menyelenggarakan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak pada tahun 2014, maka menurut penalaran yang wajar, jangka waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau sekurang-kurangnya tidak cukup memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif;
  3. Langkah membatasi akibat hukum yang timbul dari pernyataan inkonstitusionalitas atau bertentangan dengan UUD 1945 suatu UndangUndang pernah dilakukan Mahkamah dalam Putusan Nomor 012-016019/PUU-IV/2006, bertanggal 19 Desember 2006. Menurut putusan Mahkamah tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus dibentuk dengan Undang-Undang tersendiri, paling lambat tiga tahun sejak dikeluarkannya putusan MK tersebut; dan juga dalam Putusan Nomor 026/PUU-III/2005, bertanggal 22 Maret 2006 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, yang hanya membatasi akibat hukum yang timbul dari putusan Mahkamah sepanjang menyangkut batas tertinggi Anggaran Pendidikan;
  4. Merujuk pada Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 dan Putusan Nomor 026/PUU-III/2005 tersebut, maka dalam perkara ini pembatasan akibat hukum hanya dapat dilakukan dengan menangguhkan pelaksanaan putusan a quo sedemikian rupa sampai telah terlaksananya Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan tahun 2014. Selanjutnya, penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan harus mendasarkan pada putusan Mahkamah a quo dan tidak dapat lagi diselenggarakan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara terpisah. Selain itu, Mahkamah berpendapat memang diperlukan waktu untuk menyiapkan budaya hukum dan kesadaran politik yang baik bagi warga masyarakat, maupun bagi partai politik untuk mempersiapkan diri dan melaksanakan agenda penting ketatanegaraan;
  5. Meskipun Mahkamah menjatuhkan putusan mengenai Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU 42/2008, namun menurut Mahkamah penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak dengan segala akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan konstitusional;
Read more
 
© Electa Watch | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger