Sabtu, 25 Januari 2014
Putusan MK Konstroversial, Apa Kata Yusril dan Mahfud MD?
Penulis:
Dani Ramdhany
Mahfudz dan Yushril Menjawab jika kita bertanya 'apakah pemilu 2014 nanti itu konstitusional atau inkonstitusional setelah vonis MK? Maka jawabannya jika mengacu kepada statemen Moh. Mahfud MD adalah sah secara konstitusional.
Beliau menuturkan bahwa Secara konstitusional vonis MK adalah tafsir resmi UUD. Suka atau tak suka, ia mengikat dan konstitusional. Penilaian orang tidak gugurkan vonis MK." Ujarnya melalui pesan singkat di sosial media (25/01).
Hal demikian jelas bahwa Mahfud mengapresiasi putusan MK yang jauh-jauh hari (26 Maret 2013) putusan itu sudah ada dan baru dibacakan pada 23 Januari 2014 kemarin. Bahkan lebih jauh Mahfud menyebutnya sebagai putusan yang sangat bijak dan arif.
Di satu sisi, Mahfud juga menyadari bahwa vonis itu memunculkan perdebatan di masyarakat luas. Tetapai lain halnya dengan Mahfud, Yushril Ihza Mahendra (YIM) mengatakan bahwa putusan MK itu 'Blunder'. Mengapa tidak, sebab apa yang sudah menjadi ketetapan MK, pada saat itu juga merupakan suatu kepastian hukum. Akan tetapi mengapa pelaksanaannya berlaku bagi 5 tahun berikutnya yaitu 2019.
YIM menganalogikan putusan MK tersebut dengan suatu kasus dalam pernikanan di Agama Islam. YIM bercerita : "Putusan MK itu dapat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Agama yang mengabulkan Permohonan pembatalan nikah. Pasangan suami isteri yang telah menikah lima tahun, belakangan baru deketehui bahwa mereka saudara sebapak dengan lain ibu.
Menurut Hukum Islam, pernikahan seperti itu wajib dibatalkan karena tidak sah., meski tidak sahnya haru diketahui belakangan. Pengadilan Agama dalam amat putusannya menyatakan bahwa pernikahannya tersebut batal. Tetapi putusa itu baru berlaku tahun 2019, lima tahun kemudian.
Maka pertanyaannya bagaimana status hubungan suami Isteri tersebut sejak adanya putusan sampai mulai berlaku 5 tahun kemudian? YIM dengan jelas mengatakan bawa selama 5 tahun kedepan pasangan tersebut adalak Kumpul Kebo." (25\01).
YIM juga menyatakan bahwa Putusan MK syarat dengan muatan politis yang menguntungkan pihak Penguasa (satus quo) dan kaum oligarki. (25\01). Jadi dari kedua pandangan antara Mahfud MD dan Yushril Ihza Mahendra yang keduanya sama-sam ahli hukum mengindikasikan bahwa putusan MK itu sangat bias dan multi-tafsir sehingga tidak memberikan kepastian hukum kepada warga negara. [Ramdhany]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar