Selasa, 28 Januari 2014

Guncangan Besar (1): Putusan Sesat Mahkamah Konstitusi



Beberapa hari lalu, Mahkamah Konstitusi membuat putusan fenomenal dalam sidang uji materi atas UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Alih-alih membuat putusan yang bijaksana, MK justru disandera palu sendiri lantaran telah melakukan kesalahan administratif yang serius dalam penangguhan putusan pemilu serentak hingga pemilu tahun 2019.

Penangguhan amar putusan sendiri rasanya sulit diterima oleh akal sehat, karena aturan proseduralnya menyatakan bahwa putusan MK harusnya berlaku sesaat setelah pengucapan putusan.

Sehingga dapat dipastikan, penangguhan tersebut hanya akan memicu perdebatan ad infinitum, bukan hanya menyangkut legalitas pemilu semata tetapi juga kemungkinan turut tersulutnya gejolak sosial-politik yang akibatnya bisa saja lebih pahit ketimbang putusan pemilu serentak diselenggarakan tahun ini.

Apabila diamati, deretan masalah tersebut menghablur ke publik secara sporadis, mulai dari soal legitimasi hingga keabsahan pemilu. Dua arah informasi tersebut telah menggugat kepercayaan publik terhadap pemilu, bahkan lebih jauh terhadap institusi pemerintahan.

Oleh karena itu, tuduhan bahwa konstitusionalitas pemilu tak memiliki kaitan dengan legitimasi politik, justru tampak seperti menyederhanakan persoalan. karena buktinya, persoalan tersebut malah terjalin kelindan dengan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pertanyaannya, bukankah adanya kepercayaan kuat dari publik juga termasuk persoalan legitimasi?

Sungguh tak bisa dibayangkan manakala pemilu nanti hanya berbuah simalakama, negara bangkrut gara-gara tak memiliki kepala negara yang legitim menurut konstitusi. Apa mungkin kita kembali pada era PDRI? Atau membentuk presidium nasional hanya karena tak ada argumentasi hukum yang mengakui sah atau tidaknya seorang kepala negara.

Selain itu, dalam beberapa diskusi tentang putusan MK seringkali kita menemukan argumentasi yang berujung pada persiapan teknis penyelenggaraan pemilu. Logika tersebut dibangun berdasarkan akibat hukum atas putusan pemilu serentak, padahal menyesatkan jika ditinjau dari kapasitas MK sebagai penguj bukan pembuat norma Undang-Undang.

Kesesatan berfikir ini terkesan sengaja diproduksi untuk "mengkondisikan" wacana publik dari persoalan sebenarnya, tanpa disadari sikap tersebut telah membuat kita terjerembab pada sikap mendikte konstitusi untuk persoalan teknis dan kepentingan jangka pendek. Akibatnya, kita telah melupakan sisi lain yang lebih substantif, yaitu sikap konstutisional dalam penyelenggaran pemilu itu sendiri.

Oleh karena itu, Tuduhan bahwa pemilu serentak untuk 2014 akan menciptakan kondisi kekacauan dalam penyelenggaraan pemilu, kiranya dapat dibalik menjadi penangguhan putusanlah yang menjadi sumber kekacauan sebenarnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar