Minggu, 26 Januari 2014

Masnur Marzuki: MK Langgar Norma Institusi!


Oleh : Ramdhany

Sebenarnya tidak ada masalah mengenai putusan MK mengenai pemilu itu serentak. Tetapi justeru yang menjadi permasalahan dan menimbulkan berbagai kritikan adalah putusan yang mensyaratkan bahwa pemilu serentak baru berlaku untuk pemilu 2019 bukan pemilu 2014.

Dari putusan MK itu muncul pertanyaan apakah pemilu 2014 nanti itu konstitusional ataukah inkonstitusional? dari itu munculah beberapa tanggapan yang mencoba menjawab pertanyaan tersebut.

Mahfud menyatakan bahwa putusan itu sah meskipun datangnya terlambat dan pemilu 2014 konstitusional. Tetapi lain halnya dengan Mahfud, Yusril menyatakan bahwa pemilu 2014 itu inkonstitusional jika mengacu pada putusan MK tersebut. (Lebih lanjut silahkan baca: Putusan MK Kontroversial, Apa Kata Yusril dan Mahfud?)

Menurut pengamat hukum Masnur Marzuki menyatakan bahwa hasil dari pemilu 2014 nanti itu konstitusional. Karena meskipun MK telah membatalkan beberapa pasal dalam UU Pemilu, tetapi MK memiliki beberapa alasan dan pertimbangan sehingga menjadi suatu norma hukum yang bersifat kondisional.

Melalui pesan singkat yang diterima tim redaksi Masnur secara jelas menyatakan "Apa yang dilakukan MK dalam putusannya itu melanggar norma institusi MK secara prosedural. Tapi MK punya dalil bahwa keadilan substantif bisa kesampingkan keadilan prosedural". (Ahad, 26/01)

Artinya meskipun MK Secara ilmiah dan teorinya tidak boleh membuat suatu norma hukum karena kewenangan MK hanya sebatas menafsirkan Undang-undang, akan tetapi dalam prakteknya bisa saja terjadi. Dalam hal itu MK beralasan untuk menegakan keadilan substantif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar