Selasa, 28 Januari 2014

Dana Saksi, Kepentingan Siapa?


Penulis : Ramdhany

Idealnya, Partai Politik yang mengikuti kontestasi pemilu di tahun 2014 selayaknya sudah mapan dalam berbagai aspek, termasuk di dalam aspek keuangan partai.

Tapi nyatanya, ada usaha dari beberapa pihak yang menginginkan bahwa negara harus membiayai keuangan partai untuk keperluan saksi di TPS saat pemilu berlangsung. Anggaran dana tersebut tentunya tidaklah sedikit, dan tentunya akan sangat membebankan Negara.

Pengalokasian dana saksi pemilu untuk Partai Politik yang berjumlah sekitar Rp. 660 Miliar katanya merupakan proses kesepakatan antara parpol dan bawaslu.

Tapi rupanya telah terjadi saling tuding antara parpol dan bawaslu mengenai dana untuk saksi pemilu. Hal itu sebagaimana dimuat dalam koran harian Kompas.

Ketua Fraksi Demokrat DPR RI Nurhayati Ali Assegaf menyatakan bahwa "dana saksi bagi parpol merupakan usulan bawaslu.. Namun menurut anggota Bawaslu, Daniel Zuchron menyatakan bahwa Bawaslu bukan pihak yang mengajukan dana saksi. Bawaslu hanya mengusulkan anggaran untuk program mitra pengawasan pemilu lapangan. (Kompas, Selasa, 28 Januari 2014)

Apapun perdebatan yang terjadi, tataplah bahwa penglokasian dana APBN untuk saksi pemilu yang diserahkan kepada parpol melalui Bawaslu itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Dan secara asas moral, tidak selayaknya anggaran negara diberikan untuk kepentingan kelompok partai politik. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar