Komarudin Hidayat: Pemilu serentak Memberikan Harapan


Oleh : Ramdhany

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 23 Januari 2014 prihal beberapa pasal dalam Undang-undang pemilu nomor 48 tahun 2008 yang menyatakan bahwa Pemilu akan dilaksanakan serentak pada tahun 2019 ternyata mengundang respon dari beberapa tokoh nasional.

Prof. Komaruddin Hidayat misalnya, selang beberapa saat setelah vonis MK, ia langsung memberikan komentar positif terhadap amar putusan MK tersebut.

Melalui media sosial beliau menyatakan : "Putusan MK tentang Pemilu serentak pada 2019 memberikan harapan adanya progres dalam pelaksanaan demokrasi." (23\01)

Pernyataan tersebut sangat jelas bahwa keserentakan pemilu pada tahun 2019 dipandang sebagai sebuah batu loncatan bagi sistem demokrasi negara kita.

Mungkin ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu sehingga beliau setuju dengan pemilu serentak di tahun 2019.

Tetapi yang menjadi pertanyaannya adalah apakah pemilu serentak 2019 bisa menjadi jaminan atas sistem demokrasi yang berkualitas, sedang di pemilu 2014 mendatang masih menimbulkan banyak tanya yang belum terjawab serta perdebatan yang belum kunjung usai. []

comment 1 komentar:

Ahmad mengatakan...

Mantap pak rektor!

 
© Electa Watch | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger