Filsafat Islam | Filsafat Barat | Ilmu Sosial | Ilmu Ushuluddin | UIN Jakarta

0 Guncangan Besar (1): Putusan Sesat Mahkamah Konstitusi



Beberapa hari lalu, Mahkamah Konstitusi membuat putusan fenomenal dalam sidang uji materi atas UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Alih-alih membuat putusan yang bijaksana, MK justru disandera palu sendiri lantaran telah melakukan kesalahan administratif yang serius dalam penangguhan putusan pemilu serentak hingga pemilu tahun 2019.

Penangguhan amar putusan sendiri rasanya sulit diterima oleh akal sehat, karena aturan proseduralnya menyatakan bahwa putusan MK harusnya berlaku sesaat setelah pengucapan putusan.

Sehingga dapat dipastikan, penangguhan tersebut hanya akan memicu perdebatan ad infinitum, bukan hanya menyangkut legalitas pemilu semata tetapi juga kemungkinan turut tersulutnya gejolak sosial-politik yang akibatnya bisa saja lebih pahit ketimbang putusan pemilu serentak diselenggarakan tahun ini.

Apabila diamati, deretan masalah tersebut menghablur ke publik secara sporadis, mulai dari soal legitimasi hingga keabsahan pemilu. Dua arah informasi tersebut telah menggugat kepercayaan publik terhadap pemilu, bahkan lebih jauh terhadap institusi pemerintahan.

Oleh karena itu, tuduhan bahwa konstitusionalitas pemilu tak memiliki kaitan dengan legitimasi politik, justru tampak seperti menyederhanakan persoalan. karena buktinya, persoalan tersebut malah terjalin kelindan dengan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pertanyaannya, bukankah adanya kepercayaan kuat dari publik juga termasuk persoalan legitimasi?

Sungguh tak bisa dibayangkan manakala pemilu nanti hanya berbuah simalakama, negara bangkrut gara-gara tak memiliki kepala negara yang legitim menurut konstitusi. Apa mungkin kita kembali pada era PDRI? Atau membentuk presidium nasional hanya karena tak ada argumentasi hukum yang mengakui sah atau tidaknya seorang kepala negara.

Selain itu, dalam beberapa diskusi tentang putusan MK seringkali kita menemukan argumentasi yang berujung pada persiapan teknis penyelenggaraan pemilu. Logika tersebut dibangun berdasarkan akibat hukum atas putusan pemilu serentak, padahal menyesatkan jika ditinjau dari kapasitas MK sebagai penguj bukan pembuat norma Undang-Undang.

Kesesatan berfikir ini terkesan sengaja diproduksi untuk "mengkondisikan" wacana publik dari persoalan sebenarnya, tanpa disadari sikap tersebut telah membuat kita terjerembab pada sikap mendikte konstitusi untuk persoalan teknis dan kepentingan jangka pendek. Akibatnya, kita telah melupakan sisi lain yang lebih substantif, yaitu sikap konstutisional dalam penyelenggaran pemilu itu sendiri.

Oleh karena itu, Tuduhan bahwa pemilu serentak untuk 2014 akan menciptakan kondisi kekacauan dalam penyelenggaraan pemilu, kiranya dapat dibalik menjadi penangguhan putusanlah yang menjadi sumber kekacauan sebenarnya.




Read more

0 Masnur Marzuki: MK Langgar Norma Institusi!


Oleh : Ramdhany

Sebenarnya tidak ada masalah mengenai putusan MK mengenai pemilu itu serentak. Tetapi justeru yang menjadi permasalahan dan menimbulkan berbagai kritikan adalah putusan yang mensyaratkan bahwa pemilu serentak baru berlaku untuk pemilu 2019 bukan pemilu 2014.

Dari putusan MK itu muncul pertanyaan apakah pemilu 2014 nanti itu konstitusional ataukah inkonstitusional? dari itu munculah beberapa tanggapan yang mencoba menjawab pertanyaan tersebut.

Mahfud menyatakan bahwa putusan itu sah meskipun datangnya terlambat dan pemilu 2014 konstitusional. Tetapi lain halnya dengan Mahfud, Yusril menyatakan bahwa pemilu 2014 itu inkonstitusional jika mengacu pada putusan MK tersebut. (Lebih lanjut silahkan baca: Putusan MK Kontroversial, Apa Kata Yusril dan Mahfud?)

Menurut pengamat hukum Masnur Marzuki menyatakan bahwa hasil dari pemilu 2014 nanti itu konstitusional. Karena meskipun MK telah membatalkan beberapa pasal dalam UU Pemilu, tetapi MK memiliki beberapa alasan dan pertimbangan sehingga menjadi suatu norma hukum yang bersifat kondisional.

Melalui pesan singkat yang diterima tim redaksi Masnur secara jelas menyatakan "Apa yang dilakukan MK dalam putusannya itu melanggar norma institusi MK secara prosedural. Tapi MK punya dalil bahwa keadilan substantif bisa kesampingkan keadilan prosedural". (Ahad, 26/01)

Artinya meskipun MK Secara ilmiah dan teorinya tidak boleh membuat suatu norma hukum karena kewenangan MK hanya sebatas menafsirkan Undang-undang, akan tetapi dalam prakteknya bisa saja terjadi. Dalam hal itu MK beralasan untuk menegakan keadilan substantif.
Read more

1 Komarudin Hidayat: Pemilu serentak Memberikan Harapan


Oleh : Ramdhany

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 23 Januari 2014 prihal beberapa pasal dalam Undang-undang pemilu nomor 48 tahun 2008 yang menyatakan bahwa Pemilu akan dilaksanakan serentak pada tahun 2019 ternyata mengundang respon dari beberapa tokoh nasional.

Prof. Komaruddin Hidayat misalnya, selang beberapa saat setelah vonis MK, ia langsung memberikan komentar positif terhadap amar putusan MK tersebut.

Melalui media sosial beliau menyatakan : "Putusan MK tentang Pemilu serentak pada 2019 memberikan harapan adanya progres dalam pelaksanaan demokrasi." (23\01)

Pernyataan tersebut sangat jelas bahwa keserentakan pemilu pada tahun 2019 dipandang sebagai sebuah batu loncatan bagi sistem demokrasi negara kita.

Mungkin ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu sehingga beliau setuju dengan pemilu serentak di tahun 2019.

Tetapi yang menjadi pertanyaannya adalah apakah pemilu serentak 2019 bisa menjadi jaminan atas sistem demokrasi yang berkualitas, sedang di pemilu 2014 mendatang masih menimbulkan banyak tanya yang belum terjawab serta perdebatan yang belum kunjung usai. []
Read more
 
© Electa Watch | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger