Rabu, 22 Januari 2014

Petitum Fadjroel Rachman Dalam Uji Materi UU 42 Tahun 2008


PETITUM
Perkara Nomor 56/PUU-XI/2008

PEMOHON
M. Fadjroel Rachman

PRIHAL
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang para Pemohon;
2. Menyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

- Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sepanjang mengenai frasa “yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”;
- Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sepanjang mengenai frasa “oleh partai politik atau gabungan partai politik”
- Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sepanjang mengenai frasa “oleh partai patau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR”; dan
- Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden dan menutup hak konstitusional warganegara untuk memilih dan menjadi calon independen dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
3. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat:
- Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sepanjang mengenai frasa “yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”;
- Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sepanjang mengenai frasa “oleh partai politik atau gabungan partai politik”
- Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sepanjang mengenai frasa “oleh partai politik atau gabungan partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR”; dan
- Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
4. Menyatakan:
- Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dikabulkan menjadi berbunyi sebagai berikut: “pasangan calon presiden dan wakil presiden selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta Pemilu presiden dan wakil presiden yang telah memenuhi persyaratan.”
- Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dikabulkan menjadi berbunyi sebagai berikut: “calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan.”
- Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dikabulkan menjadi berbunyi sebagai berikut: “pasangan calon diusulkan sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar